KASONGAN, BeritaKalteng24.com – Bupati Katingan Saiful mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan, Rabu (18/6 2025). Keempat Raperda tersebut mencakup insentif investasi, penyertaan modal daerah, penataan kelembagaan, serta optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
Langkah ini mendapat perhatian publik karena mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Raperda pertama mengatur pemberian insentif dan kemudahan investasi. Saiful menyampaikan, pemberian kemudahan usaha harus tetap menjunjung prinsip keadilan, transparansi, serta memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.
“Kita ingin investasi tumbuh, tapi tetap berpihak pada masyarakat dan keberlanjutan,” tegasnya.
Raperda kedua terkait penyertaan modal Pemkab Katingan pada Bank Kalteng, sebagai bagian dari pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun sesuai ketentuan OJK. Hingga 2023, Katingan telah menyetor lebih dari Rp90 miliar.
“Ini langkah strategis untuk memperkuat ekonomi daerah. Akuntabilitas pengelolaan dana publik harus dikedepankan,” jelasnya.
Raperda ketiga merevisi struktur perangkat daerah. Pemerintah mengusulkan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
“Penyesuaian ini penting untuk mendukung kinerja birokrasi yang lebih responsif,” ujar Saiful.
Raperda keempat menyasar perubahan Perda Pajak dan Retribusi. Evaluasi dari pusat mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi guna mengoptimalkan PAD yang saat ini belum mencapai target.
“Kita butuh terobosan dalam menggali potensi daerah secara adil dan efisien,” imbuhnya
Bupati Saiful berharap keempat Raperda ini dibahas secara mendalam dan konstruktif bersama DPRD, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan, efektivitas, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Masyarakat tidak hanya menanti peraturan, tetapi juga implementasi nyata yang berdampak langsung bagi kehidupan mereka,” pungkasnya.
Langkah proaktif Bupati Katingan dalam mengajukan Raperda ini patut diapresiasi. Di tengah tantangan fiskal dan kebutuhan layanan publik yang terus berkembang, keberanian untuk mendorong pembaruan kebijakan menjadi penanda komitmen pemerintahan yang progresif. (Dan)