Fraksi PKB Minta Pokok-Pokok Pikiran DPRD Diakomodasi dalam RAPBD 2026, Soroti Defisit Rp 117,7 Miliar

MUARA TEWEH, BERITAKALTENG24.COM –Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Barito Utara menekankan pentingnya pengakomodasian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Pokir disebut sebagai hasil aspirasi masyarakat yang wajib diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Dalam Rapat Paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD 2026, juru bicara Fraksi PKB, Suhendra, menegaskan bahwa Pokir merupakan dokumen resmi sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Pokir DPRD bukan aspirasi tambahan, tetapi aspirasi masyarakat yang wajib masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah,” ujar Suhendra.

Fraksi PKB meminta agar seluruh Pokir yang telah masuk melalui SIPD benar-benar diselaraskan dan diakomodasi dalam RAPBD 2026. Menurut Suhendra, program berbasis Pokir seperti pembangunan infrastruktur kecil, pemberdayaan ekonomi rakyat, sarana prasarana desa, hingga penguatan UMKM adalah kebutuhan langsung masyarakat.

Ia menyebut bahwa Pokir harus diprioritaskan karena memberikan dampak nyata bagi pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

Selain menyoroti Pokir, Fraksi PKB juga memberi perhatian terhadap defisit APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp 117.702.692.571.

Menurut PKB, defisit tersebut harus ditangani secara bijak dengan pembiayaan yang jelas dan tidak membebani fiskal jangka panjang. PKB menegaskan bahwa defisit idealnya ditutup melalui SILPA, bukan pembiayaan yang berpotensi menimbulkan risiko di masa mendatang.

“Belanja tidak prioritas, kegiatan seremonial, dan program pemborosan harus ditekan. Defisit hanya layak dialokasikan untuk program produktif seperti infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelas Suhendra.

Fraksi PKB juga meminta Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk lebih transparan terkait pos-pos belanja yang memicu terjadinya defisit RAPBD 2026.

“Pemerintah daerah harus terbuka mengenai pos belanja penyebab defisit,” tegasnya.(red)