Isu Suap Rp15 Miliar Mengguncang Banding Kasus TPPU David Wagono

PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com – Isu dugaan penyuapan mencuat di tengah proses banding perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp141 miliar yang menjerat David Wagono.

Kuasa hukum PT Irvan Pratama, Poltak Silitonga alias PH Jepang, menyampaikan adanya informasi tidak resmi terkait dugaan upaya mempengaruhi putusan hakim di tingkat banding.

Menurut Poltak, beredar kabar mengenai dugaan penyiapan dana sekitar Rp15 miliar yang disebut-sebut untuk menyuap majelis hakim di Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Dugaan tersebut dikaitkan dengan upaya membatalkan atau meringankan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang sebelumnya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada David Wagono dan 12 tahun kepada istrinya.

“Kami memang hanya mendengar informasi yang belum terkonfirmasi, tetapi isu ini terlalu serius untuk diabaikan. Karena itu kami meminta pengawasan ketat agar proses banding berjalan bersih dan objektif,” ujar Poltak, Jumat (13/2/2026).

Atas dasar itu, pihaknya meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap jalannya proses banding. Menurutnya, pengawasan dari lembaga peradilan tertinggi diperlukan untuk menjaga independensi hakim serta mencegah potensi intervensi pihak berkepentingan.

Selain itu, Poltak juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi turut memantau proses persidangan. Ia menilai peran KPK penting dalam memastikan tidak terjadi praktik suap yang dapat mencederai proses peradilan, khususnya dalam perkara dengan nilai kerugian besar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyatakan David Wagono terbukti melakukan TPPU yang merugikan PT Irvan Pratama sekitar Rp141 miliar. Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak sebagai bagian dari pemulihan kerugian.

Poltak menegaskan, putusan di tingkat pertama akan kehilangan makna apabila proses banding tidak berjalan secara bersih. Ia berharap para hakim tetap menjaga integritas dan independensi dalam menegakkan hukum. (Ya/red)