PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com – Kepala Desa Kerabu, Sulaiman, menegaskan bahwa pemasangan spanduk larangan serta penghentian sementara aktivitas perusahaan di lahan sengketa bukan merupakan aksi demonstrasi.
Langkah tersebut, menurutnya, adalah bentuk kekecewaan warga yang telah lama menunggu kepastian penyelesaian sengketa lahan seluas 855 hektare yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Dalam keterangannya via telepon, Sabtu (21/2/2026), Sulaiman menjelaskan warga bergerak secara tertib dan damai dengan menutup akses operasional PT Aji Jaya Plantation. Spanduk larangan dipasang di delapan titik sebagai penegasan bahwa lahan tersebut masih berstatus sengketa dan belum boleh ada aktivitas perusahaan sebelum ada keputusan resmi dari pihak berwenang.
“Ini bukan demo. Warga hanya ingin kejelasan dan kepastian hukum. Selama belum ada keputusan resmi, aktivitas di lahan sengketa sebaiknya dihentikan sementara,” ujarnya.
Ia menyebutkan berbagai upaya telah ditempuh masyarakat, mulai dari mediasi hingga penyampaian aspirasi kepada pihak terkait. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan konkret yang memuaskan warga. Kondisi tersebut memicu kekecewaan hingga masyarakat turun langsung menjaga lahan agar persoalan mendapat perhatian serius.
Menurut Sulaiman, pemerintah desa memilih berdiri bersama masyarakat demi menjaga kondusivitas wilayah. Operasional perusahaan di atas lahan yang masih disengketakan dinilai berpotensi memicu gesekan sosial jika terus berlanjut.
“Langkah penghentian sementara ini justru untuk mencegah konflik terbuka di tengah masyarakat,” tegasnya.
Aksi tersebut digerakkan oleh anggota Koperasi Anugerah Alam Permai yang mengklaim lahan tersebut sebagai wilayah kelola koperasi berdasarkan izin IUPHHK-HTR. Sejumlah warga berjaga di beberapa titik untuk memastikan tidak ada aktivitas panen maupun mobilisasi kendaraan perusahaan di area sengketa.
Meski demikian, Sulaiman menegaskan bahwa warga tetap membuka ruang penyelesaian secara damai. Masyarakat siap melakukan pemetaan batas lahan secara terbuka dan menempuh jalur hukum apabila masih ditemukan aktivitas sepihak.
“Kami berharap sengketa ini bisa segera diselesaikan secara adil dan transparan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” tandasnya. (Ya/red)






