PALANGKA RAYA, BeritaKalteng24.com – Kabar gembira bagi warga Kalimantan Tengah yang memiliki kendaraan bermotor. Sebagai bentuk kecintaannya kepada masyarakat, Gubernur Kalteng meluncurkan memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan press rilis program 100 hari kerja Gubernur Kalteng dan Wagub Kalteng. Ia mengatakan, untuk pembebasan denda pajak ini dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor,” kata Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, Senin (2/6/2025).
Dijelaskan, pembebasan denda pajak ini akan dimulai pada tanggal 23 Juni s/d 23 September 2025, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan, tanpa dikenakan denda atau bea balik nama untuk mutasi dari luar provinsi maupun balik nama kedua (BBNKB II).
“Pembebasan juga berlaku untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ tahun lalu,” terangnya.
Namun demikian, biaya pokok SWDKLLJ serta bea balik nama kendaraan dan mutasi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor demi mendukung pembangunan dan kemajuan Kalimantan Tengah.
“Bayar Pajakmu, Bangun Huma Betang, Wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju,” tuturnya. (red)