Kasus Curas Viral di Buntok Terungkap, Korban Akui Rekayasa Kejadian

BUNTOK, Beritakalteng24.com  – Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah makan di kawasan Pasar Lama, Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, pada Minggu (18/1/2026).

Press release dipimpin langsung Kapolres Barito Selatan AKBP Jackson R. Hutapea, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Humas, serta Kapolsek Dusun Selatan, dan berlangsung di Mapolres Barsel, Selasa (20/1/2026).

Kapolres Barsel AKBP Jackson R. Hutapea menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), visum terhadap korban berinisial MRP, serta gelar perkara, terungkap bahwa peristiwa curas tersebut ternyata direkayasa oleh korban sendiri.

“Korban mengaku sengaja membuat skenario seolah-olah menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Uang sebesar Rp8 juta yang dipegangnya telah habis digunakan untuk membayar utang pinjaman online dan keperluan lain. Skenario itu dibuat agar korban tidak dimarahi oleh orang tuanya,” terang Kapolres.

Awalnya, MRP melaporkan bahwa dirinya terbangun karena mendengar suara seng berbunyi, lalu melihat seorang pria keluar melalui jendela kamar. Saat mencoba menangkap pelaku, korban mengaku diserang menggunakan pisau belati hingga mengalami luka di tangan.

Ia kemudian berteriak meminta pertolongan hingga warga berdatangan. Korban juga menyebut koper tempat menyimpan uang dalam keadaan terbuka dan uang Rp8 juta hilang.

Namun, dari hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, keterangan korban dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Setelah dilakukan pendalaman, korban akhirnya mengakui bahwa seluruh rangkaian kejadian tersebut tidak benar alias direkayasa,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan, pihak kepolisian masih mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan penerapan pasal terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memeriksa empat orang saksi, yakni Suri Hadi, MRP, Zainal, dan Nur Baiti. (Rul)