PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.co – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar), Kalimantan Tengah, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun yang mengabulkan gugatan perdata atas sengketa lahan demplot pertanian di Gang Rambutan, Kelurahan Baru.
Putusan dengan Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Pbu yang dibacakan pada 21 Agustus 2025 itu dinilai mengabaikan sejumlah fakta dan bukti hukum yang sah, termasuk dokumen keputusan Gubernur Kalteng tahun 1974 dan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015.
Wakil Bupati Kobar, Suyanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/8/2025) di Aula Sangga Banua Kantor Bupati, menegaskan bahwa Pemkab menghormati putusan hukum tersebut, namun tidak tinggal diam dan akan segera mengajukan banding.
“Putusan ini sangat mengecewakan. Banyak bukti kuat yang kami ajukan justru tidak dipertimbangkan majelis hakim. Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga menyangkut kepentingan masyarakat dan program ketahanan pangan,” ujar Suyanto didampingi Ketua DPRD Kobar, Mulyadin.
Lebih lanjut, Suyanto menjelaskan bahwa sengketa atas lahan seluas sekitar 10 hektare ini bukan kali pertama terjadi. Bahkan, ahli waris Brata Ruswanda sebelumnya sudah beberapa kali mengajukan gugatan hukum, baik pidana maupun perdata, yang semuanya ditolak, termasuk hingga tingkat Mahkamah Agung. Dalam perkara pidana, penyidik bahkan menyatakan tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, dan pengadilan memutuskan bebas murni terhadap pejabat Dinas Pertanian.
Namun kini, dalam gugatan perdata terbaru, majelis hakim PN Pangkalan Bun justru mengabulkan gugatan tersebut.
“Ini menjadi duka bagi kami. Fakta-fakta hukum diabaikan, dan bukti-bukti dari tergugat serta turut tergugat tak menjadi pertimbangan. Tapi kami belum menyerah. Pemerintah akan terus berjuang mempertahankan lahan ini sebagai aset publik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah banding yang akan ditempuh Pemkab.
“Lahan demplot ini bukan sekadar aset tanah, tapi bagian penting dari pembangunan daerah dan kesejahteraan petani. Kami tidak ingin aset ini hilang hanya karena putusan yang tidak mencerminkan keadilan,” katanya.
Pemkab Kobar juga berencana menggandeng Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Pusat dalam upaya hukum berikutnya, demi memperkuat posisi hukum dan menyelamatkan lahan pertanian tersebut.
Sebelumnya, pada awal Agustus lalu, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran bersama Bupati Kobar telah meninjau langsung lahan yang disengketakan sebagai bentuk komitmen mempertahankan lahan tersebut sebagai bagian dari aset pemerintah dan program ketahanan pangan nasional. (red)