Kejagung Tahan Bos PT AKT, Diduga Jual Batubara Ilegal Sejak 2017

Nasional3 Dilihat

JAKARTA, Beritakalteng24.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan bos tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batubara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa PT AKT diduga tetap beroperasi dan menjual batubara secara ilegal meskipun izinnya telah dicabut sejak 2017.

“Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batubara secara tidak sah hingga 2025,” ujar Syarief di Kejagung, Sabtu (28/3/2026).

Sebelumnya, PT AKT beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun setelah izin dicabut, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas tambang dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.

Lebih lanjut, penyidik menduga aktivitas ilegal tersebut melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian. Namun, jumlah pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas kasus ini, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Ia dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah, di antaranya Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Proses penggeledahan masih terus berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan. (Red)