KUALA PEMBUANG, Beritakalteng24.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan resmi menahan seorang perempuan berinisial FSR terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit pada salah satu bank BUMN yang beroperasi di Kabupaten Seruyan. Penahanan dilakukan usai konferensi pers pada Kamis (27/11/2025), sebagai bagian dari pendalaman penyidikan kasus yang disebut memiliki potensi kerugian negara signifikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Andre, menyebutkan bahwa FSR langsung dititipkan di Lapas Perempuan Palangka Raya setelah menjalani pemeriksaan lanjutan. Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Penahanan sudah sesuai prosedur karena alat bukti telah memenuhi syarat. Tersangka kami titipkan di Lapas Perempuan Palangka Raya,” tegas Andre.
Dalam perkara ini, Kejari Seruyan mengamankan 162 barang bukti, mulai dari dokumen kredit, catatan internal bank, hingga perangkat elektronik. Selain itu, penyidik juga menerima penitipan uang sebesar Rp80.500.000 sebagai bentuk itikad baik dari pihak yang terkait, untuk membantu proses pemulihan kerugian negara.
Meski demikian, angka tersebut baru sebagian kecil dari dugaan aliran dana yang terjadi dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, FSR diduga menerima fee sebesar Rp663.400.000 dari nilai plafon kredit yang mencapai Rp15,7 miliar. Fee tersebut disebut diberikan oleh seseorang yang berstatus saksi berinisial P, yang saat ini juga masih terus dimintai keterangan oleh penyidik.
“Dari hasil penyidikan, FSR diduga menerima fee Rp663 juta dari saksi P. Fee ini berkaitan dengan pemberian kredit yang seharusnya mengikuti SOP ketat,” jelas Andre.
Menurut penyidik, dana tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun Kejari menegaskan bahwa seluruh aliran uang yang diterima tersangka masih ditelusuri lebih dalam.
Indikasi Penyimpangan Prosedur Kredit
Kejari Seruyan menduga terdapat pelanggaran serius terhadap standar operasional perbankan dalam proses pemberian kredit tersebut. Penyimpangan diduga meliputi manipulasi kelayakan kredit, tidak terpenuhinya syarat agunan, hingga dugaan adanya intervensi pihak tertentu.
Meski belum disampaikan secara rinci kepada publik, penyidik mengindikasikan bahwa proses yang terjadi sangat jauh dari mekanisme seharusnya.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ada indikasi kuat kesengajaan dan kerja sama pihak tertentu untuk meloloskan kredit tidak sesuai prosedur,” ujar seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Kejaksaan membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini. Hal tersebut bergantung pada hasil analisis barang bukti, pemeriksaan saksi, dan audit terhadap dokumen pemberian kredit.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami masih mendalami peran-peran pihak terkait,” ungkap Andre.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat Seruyan karena melibatkan institusi keuangan negara dan nilai kredit yang cukup besar. Banyak warga berharap penyidikan dilakukan secara transparan, terutama karena kasus kredit bermasalah kerap berdampak pada akses pembiayaan masyarakat kecil.
Andre memastikan Kejari Seruyan berkomitmen menuntaskan perkara tersebut hingga ke meja hijau. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja profesional, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Negara tidak boleh dirugikan. Kami memastikan seluruh fakta hukum akan dibuka secara terang benderang di pengadilan,” tambahnya.
Dengan penahanan FSR, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi tambahan, penguatan alat bukti, serta pendalaman analisis aliran dana. Berkas perkara ditargetkan rampung secepatnya untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kejari Seruyan mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan resmi melalui pernyataan institusi, guna menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat terkait kasus ini. (red)


