SAMPIT, Beritakalteng24.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di sejumlah instansi, yakni Kantor KPU Kotim, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, serta Sekretariat DPRD Kotim, Senin (12/1/2026).
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kotim kepada KPU setempat untuk pelaksanaan Pilkada periode 2023–2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp40 miliar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, penggeledahan di Kantor KPU Kotim yang berlokasi di Jalan HM Arsyad, Sampit, dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Tim Penyidik Kejati Kalteng didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, serta personel TNI dan Polisi Militer.
Dengan mengenakan rompi bertuliskan Kejaksaan, penyidik tampak keluar masuk sejumlah ruangan di Kantor KPU Kotim. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap belasan box container berisi dokumen, serta tas milik pegawai sekretariat untuk memastikan tidak ada barang bukti yang disembunyikan.
Setelah kurang lebih lima jam, penyidik mengamankan lima box container berisi dokumen, salah satunya bertuliskan “APBN 2024 Kontrak 2023”.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang elektronik berupa laptop, komputer, CPU, serta satu unit telepon seluler milik Ketua KPU Kotim.
Penyidik juga memasang spanduk bertuliskan “Gedung Ini Dalam Pengawasan Penyidik Kejati Kalteng” dan menyegel beberapa ruangan menggunakan pita bertuliskan Kejaksaan RI. Ruangan yang disegel antara lain ruang Ketua KPU Kotim, ruang Komisioner, ruang Subbag Teknis dan Hukum, serta ruang Subbag Perhumas dan SDM yang menyatu dengan ruang Subbag Perencanaan Data dan Informasi.
Selain KPU, Tim Penyidik Kejati Kalteng melanjutkan penggeledahan ke Kantor Kesbangpol Kotim dan Sekretariat DPRD Kotim. Di Kantor Kesbangpol, penyidik disambut oleh jajaran pejabat dan staf. Sementara di Sekretariat DPRD Kotim, penyidik tidak mendapati pejabat berwenang di lokasi.
Karena itu, penggeledahan difokuskan ke ruang Bagian Hukum serta Bagian Risalah dan Perundang-undangan Setwan DPRD Kotim. Penyidik mencari dokumen berupa berita acara dan risalah rapat DPRD bersama KPU Kotim terkait pembahasan dana hibah. Proses pencarian sempat terkendala karena sebagian dokumen tersimpan di ruang arsip dan tidak adanya pejabat yang memiliki kewenangan penuh untuk memberikan akses.
Penyidik juga meminta dokumentasi atau rekaman rapat pembahasan dana hibah KPU di Komisi I DPRD Kotim. Dari lokasi tersebut, satu unit CPU turut diamankan sebagai barang bukti.
Penggeledahan berlangsung hingga petang. Informasi yang dihimpun, kegiatan penyidikan kemudian berlanjut ke wilayah Kecamatan Baamang serta salah satu usaha jasa percetakan di Kota Sampit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, yang turut hadir di lokasi, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Untuk saat ini kami belum bisa memberikan keterangan. Rilis resmi akan disampaikan di Kejati Kalteng, Palangka Raya,” ujarnya singkat. (red)






