Kejati Kalteng Selidiki Dugaan Korupsi Tambang Zirkon: Negara Rugi Rp1,3 Triliun

PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor Zirkon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT Investasi Mandiri ke tahap penyidikan. Kasus yang menyeret perusahaan tambang asal Kabupaten Gunung Mas itu diduga telah merugikan negara hingga Rp1,3 triliun dalam periode 2020–2025.

“Peningkatan status tersebut berdasar Surat Perintah Penyidikan Kajati Kalteng Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025,” kata Asisten Intelijen Hendri Hanafi, mewakili Kajati Kalteng, dalam konferensi pers di Palangka Raya, Kamis (4/9/2025).

Konferensi pers itu juga dihadiri Plh. Aspidsus Abeto, Kasidik Eko Nugroho, dan Kasi Penkum Dodik Mahendra.

Modus: RKAB Jadi Kedok

Hendri membeberkan, PT Investasi Mandiri memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. IUP itu diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020.

Namun, dalam praktiknya, perusahaan tersebut menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) seolah-olah hasil penjualan berasal dari konsesi mereka. Faktanya, PT Investasi Mandiri justru membeli dan menampung hasil tambang rakyat di berbagai desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas melalui pihak ketiga seperti CV Dayak Lestari.

“RKAB hanya dijadikan kedok. Penjualan sesungguhnya berasal dari tambang rakyat yang tidak memiliki izin resmi,” ungkap Hendri.

Dugaan Keterlibatan PYX Resources

Penyidik juga menemukan hubungan erat PT Investasi Mandiri dengan perusahaan multinasional PYX Resources, yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London. Dalam laporan tahunan 2024, PT Investasi Mandiri disebut sebagai salah satu aset PYX Resources.

Di Palangka Raya, kantor kedua perusahaan itu bahkan berada dalam satu gedung. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kendali dan keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut bermuara ke PYX Resources.

Dampak Kerusakan Lingkungan

Selain potensi kerugian negara Rp1,3 triliun, Hendri menyebut kerugian lain juga muncul dari pajak daerah, sektor kehutanan, dan kerusakan lingkungan hidup.

PT Investasi Mandiri diduga membiarkan aktivitas tambang rakyat berlangsung di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Aktivitas itu merusak ekosistem dan memperparah kerusakan lingkungan di beberapa wilayah Kalteng.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Untuk mengungkap kasus ini, tim penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri di Jalan Teuku Umar, Palangka Raya, pada 3 September 2025. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

Dari lokasi, penyidik mengamankan 9 unit PC dan 5 kontainer besar berisi dokumen yang diduga terkait tindak pidana tersebut.

“Penyidik masih mendalami alat bukti yang sudah diamankan dan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara secara riil,” tutur Hendri.

Kasus yang Dipantau Publik

Kasus ini diprediksi menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pertambangan di Kalimantan Tengah. Publik kini menanti siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, mengingat skema penjualan zirkon ilegal ini melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga perusahaan asing.