Palangka Raya, Beritakalteng24.com – Kementerian Agama melalui Direktorat Pesantren menyerahkan izin operasional pendidikan diniyah formal tingkat wustha dan ulya untuk Pondok Pesantren Manba’u Darissalam Palangka Raya, Senin (17/11/2025).
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Subdirektorat Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal Kementerian Agama RI, H. Endi Suhendi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah. Penerimanya adalah pimpinan Pondok Pesantren Manba’u Darissalam, Muhammad Arsyad.
Penyerahan izin operasional turut disaksikan oleh Plh. Kepala Kantor Kemenag Palangka Raya, H. Ahd. Fauzi dan Ketua Tim Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Diniyah Formal Bidang Papkis, Gondo Utomo. Turut hadir juga sejumlah asatidz dari Pondok Pesantren Manba’u Darissalam dan staf Bidang Papkis Kemenag Kalimantan Tengah.
Dengan diserahkannya izin operasional tersebut, jumlah satuan pendidikan formal berbasis pondok pesantren salafiyah di Kalimantan Tengah kini bertambah menjadi 4 satuan pendidikan. Awalnya, hanya terdapat 2 pendidikan diniyah formal yang dikelola oleh Pondok Pesantren Dar Al Raudhah, Kotawaringin Barat. Kali ini, bertambah lagi 2 satuan Pendidikan Diniyah Formal Manba’u Darissalam.
Menurut H. Endi Suhendi, pendidikan diniyah formal adalah pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis kitab kuning secara berjenjang dan terstruktur.
Secara regulasi, lulusannya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan satuan pendidikan formal lainnya semisal madrasah atau sekolah umum.
Karena berbasis pesantren, Kasubdit yang kesehariannya mengenakan kacamata itu berpesan agar pengelola PDF Manba’u Darissalam benar-benar memastikan santrinya memiliki kemampuan kitab kuning yang mumpuni. Karena dari situlah akan terlahir kader-kader ulama yang akan berkontribusi bagi masyarakat.
Sebelum menerima izin operasional, sejumlah tahapan harus dilakoni pesantren tersebut. Di antaranya mengajukan permohonan pendirian pendidikan diniyah formal secara daring, menerima proses verifikasi dan visitasi secara berjenjang, serta melakukan perbaikan atas dokumen yang diajukan.
“Dan alhamdulillah dari semua proses itu telah dijalani dan hari ini saya menyerahkan izin operasional untuk Pendidikan Diniyah Formal Manba’u Darissalam tingkat wustha dan ulya, dua tingkatan sekaligus,” ujar H. Endi Suhendi.
Dia meminta tenaga pendidik dan kependidikan yang ditunjuk di PDF Manba’u Darissalam bisa melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan satuan pendidikan tersebut dijalankan dengan baik. Sehingga ke depannya akan menjadi satuan pendidikan favorit masyarakat setempat, khususnya yang berbasis pesantren.
Sekedar diketahui, pendidikan diniyah formal mempelajari ilmu agama secara mendalam dengan sistem formal dan sistematis, termasuk mengkaji kitab-kitab klasik, dan ijazahnya diakui untuk melanjutkan ke pendidikan lebih tinggi. PDF bertujuan untuk mencetak ahli agama yang memiliki pemahaman mendalam tentang ajaran Islam sekaligus membekali peserta didik dengan keterampilan dan pengetahuan yang relevan di bidang keagamaan maupun umum. (Red)






