Koordinasi Lemah, Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Picu Konflik Sosial

PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com — Penataan kawasan hutan kembali memunculkan persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan, yakni timpangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kewenangan negara yang dijalankan tanpa sinkronisasi memadai dinilai berisiko menabrak hak-hak masyarakat yang telah lama hidup dan menggantungkan penghidupan di sekitar kawasan hutan.

Praktisi Hukum Kotawaringin Barat, Wahyu Bahalap, menilai kebijakan penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penanganan dan Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH/PKA) masih menyisakan celah serius. Lemahnya koordinasi lintas level pemerintahan membuka ruang kesalahpahaman, terutama ketika kebijakan menyentuh lahan yang selama ini dikelola masyarakat secara turun-temurun.

Menurut Wahyu, pola kerja Satgas cenderung bertumpu pada koordinasi struktural di tingkat pusat. Sementara di lapangan, keterlibatan pemerintah kabupaten, instansi teknis daerah, hingga unsur masyarakat belum terbangun secara utuh.

“Akibatnya, kebijakan negara sering hadir sebagai instruksi sepihak yang sulit dipahami oleh masyarakat,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan, penataan kawasan hutan tidak dapat disamakan dengan penertiban administrasi semata. Di banyak wilayah, kawasan yang kini diklaim sebagai hutan telah lama menjadi ruang hidup masyarakat. Tanpa dialog yang terbuka dan partisipatif, kebijakan negara justru berpotensi memicu konflik sosial baru.

Meski demikian, Wahyu mengapresiasi keberadaan Satgas PKH/PKA yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Satgas tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam menertibkan izin usaha pertambangan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU), sekaligus memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan yang selama ini rawan pelanggaran.

Namun, ia mengingatkan penertiban tidak boleh berhenti pada pemasangan plang larangan atau pencabutan izin semata. Negara harus memastikan lahan hasil penertiban tidak kembali dikuasai pihak-pihak tertentu, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama mengelola lahan secara faktual.

Untuk mencegah sengketa berkepanjangan, Wahyu mendorong penyesuaian pola kerja Satgas sesuai karakteristik daerah. Pelibatan aktif pemerintah daerah serta unsur masyarakat dalam tim pengawasan dinilai krusial agar setiap keputusan diambil secara transparan, adil, dan berkelanjutan.

Di tingkat tapak, ketegangan mulai dirasakan masyarakat. Sejumlah warga di Kecamatan Arut Utara menyampaikan keberatan atas pemasangan plang penertiban di lokasi yang mereka klaim sebagai kebun milik warga. Mereka meminta klarifikasi terbuka dan penyelesaian bersama agar penataan kawasan hutan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. (Ya/red)