Kuasa Hukum Ahli Waris Gugat ke MA dan Laporkan Hakim: Sengketa Tanah di Arsel Memanas

PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com — Sengketa tanah di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kecamatan Arut Selatan, kembali memanas setelah kuasa hukum ahli waris almarhum Brata Ruswanda, Poltak Silitonga—yang dikenal sebagai PH Jepang—mengambil dua langkah hukum sekaligus: mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Pujiastuti SH MH, beserta tiga majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA.

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan besar: apa yang sebenarnya terjadi di balik perkara ini?

Dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025), Poltak menilai putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun penuh kejanggalan. Ia menuding majelis hakim melampaui kewenangan serta mengabaikan seluruh alat bukti yang telah dinilai sah pada tingkat pertama.

“Kami menemukan banyak keanehan dalam pertimbangan putusan. Ada hal-hal yang tidak wajar,” ujar Poltak.

Dalil Nebis In Idem Dinilai Dipaksakan

Salah satu poin yang disorot adalah penggunaan dalil nebis in idem. Menurut Poltak, dalil tersebut dipaksakan karena tiga unsur utamanya—kesamaan pihak, objek, dan pokok perkara—tidak terpenuhi.

Ia menegaskan perkara terbaru berbeda total dengan perkara tahun 2013.

“Perkara ini tidak sama dengan yang lama. Substansinya berbeda jauh,” katanya.

Menurutnya, sengketa yang sekarang diajukan bukan lagi soal perebutan tanah, melainkan dugaan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan fotokopi Surat Keputusan Gubernur yang dinilai tidak sah dan digunakan untuk menghambat penerbitan sertifikat tanah ahli waris di BPN.

“Ini soal dokumen yang meragukan dan merugikan hak ahli waris. Objeknya baru dan tidak pernah menjadi bagian dari perkara lama,” tegasnya.

Pihak Berperkara Dinilai Berbeda

Poltak juga menyebut adanya kekeliruan dalam melihat pihak yang terlibat dalam perkara. Dalam gugatan terbaru, Muhammad Syuhada menjadi penggugat, sementara pada perkara 2013 namanya tidak tercantum. Bahkan BPN—yang kini ikut digugat—tidak pernah menjadi pihak sebelumnya.

“Jika pihak, objek, dan pokok perkaranya berbeda, bagaimana mungkin disebut nebis in idem?” ujar Poltak.

Kasasi dan Laporan Hakim Disebut Demi Keadilan

Poltak menegaskan bahwa langkah kasasi dan pelaporan ke lembaga pengawas bukan manuver emosional, melainkan upaya untuk menegakkan keadilan bagi ahli waris Brata Ruswanda.

“Kami hanya ingin kebenaran ditegakkan. Keadilan harus diperjuangkan, apalagi ketika ada tanda-tanda ia dibengkokkan,” tutupnya.

Kunjungan dan laporan tersebut kini menjadi sorotan, sementara sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun kembali memasuki babak baru. (Yo)