Kuasa Hukum Bantah Isu “Bakar Pengadilan” dalam Sengketa Tanah Jalan Rambutan: Fitnah yang Sangat Keji!

PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com – Isu mengejutkan beredar di tengah proses sengketa tanah di Jalan Rambutan, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kabar yang menyebut pihak ahli waris almarhum Brata Ruswanda menang di pengadilan karena “mau membakar kantor PN Pangkalan Bun” dibantah keras oleh kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, S.H.

Poltak menegaskan, isu tersebut adalah fitnah keji yang tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Mana mungkin seorang nenek tua berusia 70 tahun, ahli waris almarhum Brata Ruswanda, mau membakar pengadilan? Kalau benar begitu, tentu sudah ditangkap. Ini tuduhan yang tidak masuk akal dan sangat menyakitkan,” tegas Poltak, Sabtu (5/10/2025).

Menurutnya, perkara sengketa tanah tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun dengan kemenangan di pihak ahli waris Brata Ruswanda. Namun, pihak tergugat—yakni Bupati Kotawaringin Barat dan Gubernur Kalimantan Tengah—telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

“Saat ini perkara sedang bergulir di tingkat banding. Kami percaya hakim-hakim di Pengadilan Tinggi Palangka Raya akan memutus berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan isu liar,” ujar Poltak.

Bantah Pernyataan Hakim Ad Hoc

Poltak juga menanggapi kabar bahwa salah satu hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi Palangka Raya menyebut perkara tersebut “nebis in idem” atau sudah pernah diajukan sebelumnya hingga Mahkamah Agung.

“Pernyataan itu keliru dan menyesatkan. Pokok gugatan dalam perkara ini berbeda dengan perkara terdahulu, sehingga tidak dapat dikategorikan nebis in idem,” jelasnya.

Ia menilai, komentar seperti itu berpotensi mengganggu independensi majelis hakim yang sedang memeriksa perkara.

Soroti Dugaan Dokumen Bermasalah

Lebih lanjut, Poltak menyebut adanya kejanggalan dokumen yang digunakan pihak tergugat untuk mengklaim tanah tersebut, salah satunya fotokopi SK Gubernur tahun 1974 yang menurutnya tidak valid.

“SK itu jelas bodong. Tidak ada aslinya dan nomenklaturnya pun tidak sesuai dengan sistem pemerintahan pada masa itu. Dokumen itu dibuat hanya untuk menguasai tanah ahli waris Brata Ruswanda tanpa dasar hukum,” ujarnya.

Sidang Terbuka dan Transparan

Poltak menegaskan bahwa seluruh proses sidang di PN Pangkalan Bun dilakukan secara terbuka.

“Kami bahkan menyiarkan jalannya sidang secara langsung di media sosial, supaya publik bisa melihat bahwa prosesnya bersih dan transparan,” katanya.

Ia menilai, munculnya isu “bakar pengadilan” merupakan bentuk kepanikan pihak tergugat yang gagal membuktikan kepemilikan tanah di persidangan.
“Dalam fakta persidangan, saksi dari pihak tergugat sendiri, termasuk kepala aset daerah, mengaku tidak tahu-menahu tentang penyerahan tanah dari Gubernur Kalteng ke Pemkab Kotawaringin Barat. Jadi, dasarnya lemah,” ungkapnya.

Minta MA dan KY Awasi Proses Banding

Menutup pernyataannya, Poltak meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) ikut mengawasi jalannya proses banding agar tetap objektif dan bebas dari intervensi.

“Kami melawan pemerintah daerah, tentu tekanannya besar. Karena itu, kami minta lembaga pengawas menjaga marwah peradilan agar masyarakat tetap percaya pada hukum,” tandasnya.

Poltak juga memastikan akan mengambil langkah hukum terkait fitnah yang menyebut adanya ancaman pembakaran kantor pengadilan.

“Kami akan cari tahu siapa yang pertama kali melontarkan isu ini. Kebenaran harus dibuka agar keadilan tidak dikotori fitnah,” pungkasnya. (yo)