Kuasa Hukum Luruskan Kronologi Insiden Jalan Bhayangkara

PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com — Kuasa hukum J, Jefri Era Pranata dari Jems Law menyampaikan klarifikasi terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat agar persoalan dipahami secara utuh dan situasi tetap kondusif.

Menurut Jefri, kejadian tersebut berawal pada 5 Maret 2026 ketika salah satu karyawan kliennya memarkir kendaraan di sekitar lokasi pembangunan ruko milik kliennya. Ia menegaskan kendaraan tersebut tidak diparkir tepat di depan warung milik pelapor, melainkan berada di samping warung dan di depan sebuah toko bangunan di sekitar lokasi.

Saat itu, kliennya sempat menegur karyawan agar memarkir kendaraan dengan lebih tertib. Namun situasi berubah ketika pihak pelapor datang ke lokasi proyek dan terjadi adu argumen yang dipicu persoalan parkir kendaraan tersebut.

Pada keesokan harinya, 6 Maret 2026, kliennya kembali datang ke lokasi untuk memantau pembangunan ruko. Di sekitar lokasi, ia melihat adanya kotoran ayam sehingga mendatangi warung milik istri pelapor untuk menyampaikan agar ayam dipelihara dengan lebih tertib. Percakapan tersebut sempat memicu cekcok, namun keduanya mengira persoalan telah selesai.

Peristiwa kembali terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 menjelang waktu berbuka puasa. Saat berada di lokasi proyek, kliennya kembali bertemu dengan pelapor hingga terjadi cekcok yang berujung pada aksi saling memegang baju. Dalam situasi emosi tersebut, terjadi pukulan yang mengenai pelipis pelapor.

Jefri menjelaskan, setelah kejadian itu pelapor sempat mengambil sepotong kayu, namun ditahan oleh istrinya. Pelapor kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil benda lain, sehingga kliennya memilih menghindar dari lokasi untuk meredakan situasi.

Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontan dan hanya melibatkan dua orang yang saling berhadapan. Pihaknya juga menyebut kliennya telah berupaya menjalin komunikasi dengan pelapor serta menyatakan kesediaan menyelesaikan persoalan secara baik, termasuk menanggung kerugian materi yang mungkin timbul.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses hukum. Kuasa hukum berharap kedua belah pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara damai agar situasi di lingkungan masyarakat tetap tenang dan hubungan sosial dapat kembali terjaga. (Ya/red)