Lewat Tenggat Waktu, MK Tolak Gugatan Rojikinor-Vina

Palangka Raya32 Dilihat
banner 468x60



JAKARTA, BeritaKalteng24.com – Seperti diperkirakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak Permohonan yang diajukan paslon nomor urut pada  Pilwalkot Palangka Raya 2024, Rojikinor-Vina Panduwinata.

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismisal sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilkada Palangka Raya, Rabu (5/1/2025). 

banner 336x280

Ketua MK Sutoyo menyatakan, Permohonan yang diajukan paslon nomor urut 1 pada Pilwalkot Palangka Raya 2024, Rojikinor-Vina Panduwinata tidak dapat diterima. 

Suhartoyo menyebut, perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan melewati tenggang waktu permohonan yang telah ditentukan. 

“Tidak dapat diterima, demikian putusan yang dirumuskan dalam rapat hakim oleh 9 hakim konstitusi,” ujar Sutoyo dalam putusanya. 

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar Senin (13/1/2025), paslon nomor urut 1, Rojikinnor-Vina Panduwinata selaku Pemohon, meminta agar paslon nomor urut 2 Fairid Naparin-Achmad Zaini didiskualifikasi. 

Menurut Pemohon, pasangan Fairid-Zaini melakukan kecurangan.  Kemudian, seluruh dalil Permohonan dalam Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya selaku Termohon dan pihak terkait Bawaslu Kota Palangka Raya. (red)

banner 336x280