Masuk Tahap Penyelidikan, Sengketa Lahan di Kobar Jadi Sorotan

PANGKALAN BUN – Sengketa lahan di Kabupaten Kotawaringin Barat terus bergulir dan kini memasuki tahap penyelidikan. Kasus yang berlokasi di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan itu mencuat setelah adanya laporan dugaan pemalsuan surat.

Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, meminta perhatian langsung dari Kapolri agar memerintahkan Kapolda Kalimantan Tengah melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.

Permintaan itu disampaikan saat pihak terlapor memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Kotawaringin Barat, Kamis (9/6/2026).

Poltak menegaskan, pendampingan hukum yang dilakukan bukan sekadar formalitas. Ia menyebut kliennya merupakan seorang perempuan lanjut usia yang memiliki keterbatasan dalam memahami proses hukum.

“Klien kami telah memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik. Kami berharap hal itu menjadi dasar objektif dalam mengungkap pokok persoalan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan masyarakat kecil. Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam penanganan kasus.

Poltak menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh berpihak atau menjadi alat kepentingan pihak tertentu. Ia juga mengingatkan agar tidak ada tekanan terhadap pihak yang lemah, terlebih dalam perkara yang masih disengketakan.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan. Kami berharap ada pengawasan serius agar proses ini berjalan adil,” tegasnya. (Ya/red)