PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com – Sengketa lahan warisan almarhum Brata Ruswanda di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, memasuki babak baru yang memunculkan tanda tanya publik.
Perkara yang semula berproses melalui jalur perdata kini bergeser ke ranah pidana. Pergeseran tersebut dinilai membingungkan, mengingat gugatan ahli waris telah diputus dan dimenangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga yang akrab disapa PH Jepang, bahkan datang langsung ke Kalimantan Tengah untuk mengawal perkembangan kasus tersebut. Ia meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melakukan pengawasan ketat terhadap proses penanganan perkara.
Menurutnya, perubahan arah perkara dari perdata ke pidana perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya.
“Jika status kepemilikan tanah belum jelas dan sudah ada putusan perdata, maka membawa persoalan ini ke ranah pidana menjadi langkah yang prematur,” ujar Poltak, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, sengketa tersebut telah ditempuh melalui mekanisme hukum resmi sejak 2024. Putusan pengadilan, lanjutnya, telah menyatakan kemenangan di pihak ahli waris. Namun pasca-putusan, justru muncul laporan pidana terhadap sejumlah warga yang mendukung perjuangan hak atas tanah tersebut.
Poltak mempertanyakan dasar hukum pelaporan pidana itu. Hingga kini, menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa objek sengketa merupakan aset milik pemerintah daerah.
Ia juga mengkritisi langkah penyidik yang dinilai terlalu cepat menaikkan perkara ke tahap penyidikan tanpa pendalaman menyeluruh dan gelar perkara yang objektif serta transparan.
“Proses hukum harus berjalan profesional. Tanpa kehati-hatian, percepatan penanganan justru berisiko menimbulkan kesalahan prosedur dan ketidakadilan,” tegasnya.
Dampak dari perkembangan perkara ini dirasakan langsung oleh warga. Sejumlah pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan diketahui telah lanjut usia dan harus menempuh perjalanan dari Pangkalan Bun ke Palangka Raya.
Kuasa hukum berharap pimpinan kepolisian di tingkat provinsi dapat memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan asas keadilan.
“Pengawasan ini bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya agar hukum tidak berubah menjadi alat penekan bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya,” tandasnya. (YA/red)






