PURUK CAHU, Beritakalteng24.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) memutuskan untuk menghentikan kontrak tenaga honorer atau non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun.
Ini Artinya Pemkab Mura tidak akan lagi mempekerja tenaga honorer per 1 April 2025. Kebijakan ini sesuai dengan aturan pusat.
Bupati Murung Raya Heriyus, menyatakan, ada sebanyak 775 orang tenaga kontrak atau honorer yang bekerja di lingkup pemkab setempat, mereka tidak bisa lagi bekerja per tanggal 1 April 2025 mendatang.
“Sebanyak 775 orang itu akan diberhentikan karena masa kerjanya di bawah dua tahun,” kata Heriyus saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Bupati Murung Raya Kamis (27/03/2025).
Berdasarkan data yang ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya, jumlah honorer sebelum dilaksanakannya seleksi PPPK ada sebanyak 3.026 orang, yang terdiri dari 2.251orang dengan masa kerja di atas dua tahun dan sisanya 775 di bawah dua tahun.
Untuk tahun anggaran 2025 ini, lanjut Heriyus, untuk tenaga kontrak atau honorer yang masa kerja di bawah dua tahun gajinya hanya dianggarkan selama tiga bulan, yaitu di Januari, Februari dan Maret berikut ditambah THR sebagai bentuk penghargaan pemerintah karena di bulan selanjutnya tidak lagi diperpanjang.
“Sebenarnya kami juga tidak tega, tetapi karena terbentur dengan adanya aturan Pemerintah Pusat tentang penghapusan status pegawai kontrak atau honorer maka mau tidak mau harus kita laksanakan,” beber Heriyus.
Menurut Heriyus, karena adanya aturan tersebut maka bila dipaksakan akan berdampak bagi Pemkab Murung Raya karena tidak ada lagi dasar hukum untuk menggaji para honorer tersebut.
“Apabila kita gaji pasti akan dianggap temuan dan dipastikan nanti pemerintah daerah diminta untuk mengembalikan gaji mereka itu kepada negara,” tambahnya,
Akan tetapi, kata dia, khusus untuk tenaga kesehatan ada pengecualian jika terdapat desa yang hanya memiliki satu petugas yang berstatus honorer, dan statusnya pun dianggap sangat dibutuhkan oleh daerah untuk pelayanan kesehatan di tempatnya bertugas.
“Laporan dari Dinas Kesehatan ada petunjuk teknis yang mengatur hal ini. Pengecualian ini berlaku bagi desa terpencil dan kekurangan tenaga kesehatan, sedangkan tenaga kesehatannya sangat terbatas,” kata Heriyus.
Sementara untuk tenaga guru, tambah Heriyus, belum ada informasi dari dinas pendidikan setempat karena juga terdapat banyak guru di daerah pedesaan yang berstatus honorer.
“Untuk tenaga guru masih kita carikan solusi. Karena masih ada sekolah yang banyak gurunya berstatus honorer, sedangkan yang ASN cuma beberapa orang,” tutupnya.
Diketahui surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 870/1439/BKPSDM-1/2024 terkait penataan tenaga kerja non-ASN. Surat tersebut menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang melarang perpanjangan kontrak bagi tenaga non-ASN dengan masa pengabdian kurang dari dua tahun. (Red)