MK Tolak Gugatan, Saiful-Firdaus Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Jum’at  Ini

Katingan1403 Dilihat

KASONGAN, Beritakalteng24.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya  menolak gugatatan perselisihan hasil perhitungan suara  dalam Pilkada Katingan. Sebelumnya Pasangan Sakariyas-Endang Susilawatie mengajukan gugatan kepada Mahkamah Kontitusi RI di Jakarta.

Namun, dalam perjalanannya gugatan tersebut kandas dan belum masuk dalam pembuktian. Dalam putusan dismissal yang dipimpin Hakim konstitusi Suhartoyo dan anggotanya menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima, Rabu (5/2 2025).

Adapun putusan dari sembilan hakim tersebut, yakni dengan menerima eksepsi termohon yangz menyebutkan gugatan melewati tenggat waktu.

Berdasarkan putusan tersebut, maka pasangan Saiful-Firdaus menunggu penetapan  bupati dan wakil bupati terpilih yang akan menjadi dasar pelantikan.

Ketua KPU Katingan, Wahyuni, membenarkan putusan  yang menolak seluruh pemohonan pemohon. Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pleno penetapan bupati dan wakil bupat terpilih.

“Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih direncanakan, Jum’at 7 Februari 2025,” ujarnya singkat. (Dan)