PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Simpang Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di depan sebuah toko. Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berinisial MA (28) meminjam sepeda motor Honda Vario milik rekannya, DS (28), untuk membeli mantel hujan.
“Setibanya di lokasi, korban memarkir sepeda motor di depan toko dan langsung masuk. Namun, korban lupa mencabut kunci kontak. Tak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motor yang ternyata sudah dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Agung.
Menyadari kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Banteng. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial SU (45) dan MU (25).
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Pangkalan Banteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kontak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp22,5 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Pangkalan Banteng mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum.
“Pastikan kunci dicabut dan kendaraan dikunci dengan aman. Jika mengalami atau melihat tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (Ya/red)






