JAKARTA, Beritakalteng24.com – Nama Nadiem Anwar Makarim, pendiri Gojek sekaligus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, kini kembali jadi sorotan publik. Bukan karena terobosan digitalisasi pendidikan yang pernah ia gaungkan, melainkan karena status barunya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022.
Penetapan Tersangka
Kamis (4/9/2025), Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Nadiem. “Penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujarnya di Gedung Pidsus Kejagung.
Sebelumnya, empat pejabat dan mantan pejabat Kemendikbudristek telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka: mantan Staf Khusus Jurist Tan, mantan konsultan Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah. Mereka semua diduga berperan dalam mengatur pengadaan Chromebook yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Awal Mula Digitalisasi
Digitalisasi pendidikan menjadi jargon utama Nadiem sejak awal menjabat. Bahkan, jauh sebelum dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019, ia sudah membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” pada Agustus 2019. Grup ini digunakan untuk menyusun rencana transformasi pendidikan, termasuk program pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Langkah ini sempat disambut antusias, mengingat pandemi Covid-19 mempercepat kebutuhan perangkat digital di dunia pendidikan. Namun, dalam perjalanannya, pengadaan justru diwarnai dugaan penyimpangan.
Arahan Lewat Zoom
Dokumen penyidikan menyebut, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengarahkan bawahannya melalui rapat Zoom untuk memilih laptop berbasis ChromeOS milik Google. Padahal, kajian resmi yang menyatakan Chromebook lebih unggul dari Windows baru terbit sebulan setelahnya, Juni 2020.
Keputusan tersebut kini dipertanyakan. Apalagi, di saat yang sama, Google diketahui menanamkan investasi besar ke PT GoTo Gojek Tokopedia pada 2020. Gojek adalah perusahaan yang didirikan oleh Nadiem sebelum merger dengan Tokopedia.
Jejak Panjang Penyidikan
Kasus ini mulai mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pengadaan laptop pendidikan pada 2021. Temuan itu kemudian diteruskan ke Kejagung hingga berujung pada penetapan tersangka pada Juli 2025.
Pada saat itu, Nadiem sempat diperiksa selama sembilan jam. Ia diperbolehkan pulang, namun status hukumnya masih saksi. Kini, sebulan berselang, status itu berubah menjadi tersangka.
Dampak Politik dan Publik
Penetapan tersangka terhadap Nadiem menimbulkan gelombang reaksi. Publik yang sebelumnya mengidolakan sosok muda ini sebagai pembawa semangat perubahan, kini mempertanyakan integritasnya.
Di sisi lain, kasus ini juga bisa berimbas pada citra pemerintah terkait program digitalisasi pendidikan yang sejak awal dikampanyekan sebagai lompatan besar.
Kejagung menegaskan, penyidikan masih terus berkembang. Fokusnya bukan hanya pada pengadaan Chromebook, tetapi juga kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam hubungan antara Nadiem, Google, dan Gojek. (red)