MUARA TEWEH, Beritakalteng24.com – DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan pada Rapat Paripurna II DPRD, Kamis, 14 Agustus 2025 di ruang sidang DPRD setempat.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, berlangsung tertib dan lancar, diawali dengan pembacaan nota kesepakatan oleh Plt. Sekretaris DPRD.
Setelah mendapat persetujuan anggota dewan secara aklamasi, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 serta Pakta Integritas penyusunan dan pengesahan KUA-PPAS oleh Pj. Bupati Barito Utara, pimpinan DPRD, dan Sekretaris Daerah.
Hj Mery Rukaini menyampaikan, penandatanganan KUA-PPAS ini merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran yang mengacu pada peraturan perundang-undangan serta memenuhi indikator penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Kami berharap kesepakatan ini menjadi landasan yang kuat untuk penyusunan APBD 2026 yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Barito Utara,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pj. Bupati, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), kepala perangkat daerah, dan seluruh undangan yang telah hadir dan berpartisipasi. “Dengan semangat kebersamaan, kita dapat mewujudkan perencanaan anggaran yang efektif demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Rapat Paripurna II DPRD Barito Utara dihadiri Pj Bupati Indra Gunawan, Sekda Barito Utara Drs Muhlis, mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya. (Red)