
Oleh: Hairil Supriadi, S.Hut., M.AP (Jurnalis)
Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) membuat kas daerah cekak. Pemotongan itu berdampak serius terhadap pelaksanaan program pembangunan di daerah.
Pemotongan TKD menjadi persoalan bagi daerah karena Pemerintah Daerah (Pemda) juga punya beban yakni pembangunan, selain itu hak daerah.
Beban pemerintah daerah tidak hanya soal program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) atau pemeriksaan kesehatan, tetapi juga menyangkut pembangunan infrastruktur, pengendalian inflasi, hingga penanganan stunting.
Harusnya pemerintah pusat tetap konsisten dan taat menjalankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pengganti UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Undang-undang ini sudah jelas mengatur porsi dan mekanisme bagi hasil, menjadi dasar dan acuan dalam menetapkan besaran transfer ke daerah.
Kenapa penting? Karena uang yang dipungut oleh pusat berasal dari sumber daya alam di daerah. Logikanya, hasil bumi yang diambil dari tanah daerah harus dikembalikan untuk membangun daerah itu sendiri—untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat eksploitasi hutan, tambang, dan sumber alam lainnya.
Jangan sampai daerah yang sudah “sakit” karena eksploitasi justru semakin “sakit” karena kekurangan anggaran.
Efek Domino: Ruang Fiskal dan Keadilan Sosial
Dampak dari berkurangnya dana bagi hasil (DBH) tentu sangat besar. Ruang fiskal daerah menyempit, pertumbuhan ekonomi melambat, pembangunan menurun, dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat pun ikut menurun.
Intinya sederhana: jalankan sila kelima Pancasila – Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, termasuk yang di daerah.
UU Nomor 1 Tahun 2022 sejatinya lahir untuk memperkuat desentralisasi fiskal—agar pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat benar-benar terasa sampai pelosok negeri.
Daerah tidak sedang memprotes pemerintah pusat, mereka hanya menuntut hak yang memang diatur undang-undang.
Jangan Menyalahkan, Cari Solusi
Pemerintah semestinya tidak saling menyalahkan. Yang dibutuhkan sekarang adalah solusi nyata untuk daerah.
Sebab, ironisnya, di saat daerah kekurangan dana pembangunan, kasus korupsi justru lebih banyak terjadi di pusat.
Anggaran yang seharusnya mengalir untuk jalan desa, listrik pelosok, sekolah dan puskesmas di pedalaman—justru tersendat di meja birokrasi pusat.
Berbeda dengan Jakarta dan sekitarnya
Jalan-jalan di ibu kota mulus seperti kulit artis papan atas, listrik menyala seperti lampu diskotik, sarana pendidikan dan kesehatan modern, industri tumbuh subur, pelabuhan dan bandara megah berdiri di mana-mana.
Sementara di pelosok Kalimantan, Papua, Nusa Tenggara—jalan tanah, jembatan gantung, dan sekolah reyot masih jadi pemandangan sehari-hari.
Pusat Semakin Gemuk, Daerah Semakin Kurus
Jika anggaran terus terpusat di Jakarta, peluang lobi dan intervensi politik akan makin besar.
Yang lebih berbahaya, pembagian anggaran berpotensi diwarnai “like and dislike”—bukan berdasarkan kinerja dan kebutuhan riil daerah.
Apakah nanti hanya yang pandai “merapat” dan “menjilat” yang mendapat jatah anggaran?
Entahlah. Mungkin hanya Tuhan yang tahu.
Namun satu hal pasti: Ketika otonomi daerah tidak lagi memberi ruang bagi keadilan fiskal dan kesejahteraan lokal, maka semangat otonomi itu sendiri sedang sekarat. ***
