Pemkab Murung Raya Evaluasi Perda PDRD Untuk Maksimalkan PAD

banner 468x60

JAKARTA, Beritakalteng24.com  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rangka memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Rapat ini memerlukan keseriusan karena menyangkut aturan dan dasar hukum yang akan menjadi landasan maupun pedoman Pemerintah Daerah, untuk mengelola pajak daerah dan dan retribusi daerah k edepannya,” kata Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin saat menyampaikan sambutan pada acara rapat evaluasi Perda tersebut di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

banner 336x280

Menurut Rahmanto dalam evaluasi itu nantinya tentu tidak bisa lepas dari saran serta masukan semua pihak, dalam rangka meminimalisir adanya ketidaksepahaman maupun kekeliruan di poin Perda PDRD itu nantinya.

Dalam kesempatan itu, Rahmanto menyebut jika evaluasi Perda PDRD itu tidak disegerakan tentunya akan merugikan daerah secara fiskal, mengingat bila semakin lama menunda maka semakin besar potensi kehilangan pendapatan asli daerah.

“Selain itu untuk pihak legislatif (DPRD) yang juga hadir pada evaluasi ini saya harapkan bisa cepat memproses Perda PDRD ini dan kepada seluruh OPD agar terus berkoordinasi ke Badan Pendapatan Daerah selaku koordinator pendapatan daerah,” tambah Rahmanto.

Terakhir Rahmanto menyampaikan penting untuk saling koordinasi dalam terkait Perda PDRD ini mengingat hasilnya merupakan salah satu andalan sumber pendapatan asli daerah di Kabupaten Murung Raya.

Sementara itu dalam evaluasi itu juga dihadiri Direktur Pendapatan Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Teguh Narutomo, Ketua Bapemperda di DPRD Murung Raya Tuti Marheni, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Mura serta undangan rapat evaluasi terkait lainnya. (dks/red)

banner 336x280