Pemkab Murung Raya Gelar Bimtek Penyelenggaraan Statistik Sektoral

PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Statistik Sektoral di lingkungan Pemkab Murung Raya.
Kegiatan yang dilaksanakan di Alltrue Hotel Palangka Raya, Selasa (11/11/2025), dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo, mewakili Bupati Mura, Heriyus.

Bimtek ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, sejak 10 hingga 13 November 2025, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pusat Statistik (BPS), serta pejabat terkait lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Diskominfo SP Mura, Yulianus, Sekretaris Dinas, Eberson, Kabid Statistik, Nuryeni, serta perwakilan dari berbagai Perangkat Daerah se-Kabupaten Murung Raya.

Dalam laporannya, Kepala Diskominfo SP Mura, Yulianus, menjelaskan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup pemerintah daerah, sekaligus memperkuat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap setiap perangkat daerah dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yulianus.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Mura Heriyus yang dibacakan oleh Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, ditegaskan bahwa data merupakan unsur penting dalam setiap perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan daerah.

“Data adalah hal penting, khususnya yang terkait dengan statistik. Ada data yang bersifat rahasia dan ada pula yang dapat dipublikasikan. Karena itu, ikuti bimtek ini dengan sungguh-sungguh agar data yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya,” pesan Sarwo.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan nasional Satu Data Indonesia merupakan bagian dari transformasi digital pemerintahan untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu.
Landasan hukumnya meliputi Perpres SPBE Nomor 95 Tahun 2018, Perpres Arsitektur SPBE Nomor 132 Tahun 2022, dan Perpres Satu Data Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 (dks/red)