PALANGKA RAYA – Beritakalteng24.com | Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui sosialisasi yang digelar pada Rabu (20/8/2025) di Hotel Bahalap, Palangka Raya.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas industri jasa keuangan, terlebih di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital yang turut membuka celah kejahatan siber.
Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, menyampaikan bahwa kemajuan teknologi ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi membawa kemudahan dan efisiensi, namun di sisi lain memunculkan berbagai modus kejahatan baru seperti penipuan investasi, pinjaman online ilegal, hingga pencurian data perbankan.
“Untuk mengatasi persoalan ini, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, OJK, lembaga jasa keuangan, serta aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan kepolisian. Edukasi dan perlindungan kepada masyarakat harus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga,” ujar Leonard.
Kasus Investasi dan Pinjaman Ilegal Meningkat
Data terbaru mencatat, hingga Juni 2025, Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Kalteng telah menerima 67 aduan masyarakat, yang terdiri dari 10 kasus investasi ilegal dan 57 kasus pinjaman online ilegal.
Sementara itu, berdasarkan pengaduan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan hingga Agustus 2025, tercatat 160 laporan, dengan permasalahan tertinggi meliputi:
-
Perilaku petugas penagihan yang meresahkan
-
Masalah pada sistem layanan informasi keuangan
-
Penipuan eksternal seperti pembobolan rekening, skimming, dan kejahatan siber lainnya
Penegakan Hukum Terus Diperkuat
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi terkait norma hukum di sektor jasa keuangan dan memperjelas koordinasi antara OJK, kejaksaan, dan kepolisian.
“Hingga Juli 2025, tercatat 156 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan telah mencapai tahap P21, dan sebanyak 132 perkara telah inkrah,” ungkap Yuliana.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, penanganan tindak pidana jasa keuangan harus dilakukan secara terintegrasi dalam kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS).
“Artinya, penyidik OJK harus bekerja sama dengan penyidik lain yang menangani tindak pidana ekonomi negara, termasuk perbankan,” jelasnya.
Harapan dan Komitmen Bersama
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz, serta peserta dari berbagai lembaga jasa keuangan dan instansi pemerintah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang lebih komprehensif dalam menangani kasus-kasus sektor keuangan, serta mendorong lembaga jasa keuangan untuk terus menjaga integritas dan kepercayaan konsumen.