Penertiban Kawasan Hutan di Kobar Disorot DPRD, Dinilai Berpotensi Langgar Putusan Inkrah

PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com — Rencana penertiban kawasan hutan oleh pemerintah kembali menuai sorotan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Anggota DPRD setempat bersama warga menilai kebijakan tersebut berpotensi berbenturan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga dikhawatirkan memicu konflik baru di lapangan serta melemahkan kepastian hukum.

Anggota Komisi B DPRD Kotawaringin Barat, Ade Ridho Hadi, menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara cermat dan tidak serampangan.

Ia meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memiliki batasan yang jelas antara lahan ilegal dan lahan yang telah memiliki dasar hukum, baik berupa Hak Guna Usaha (HGU) maupun alas hak masyarakat.

“Kalau ada masyarakat yang secara surat-menyurat sah, harus ada pendekatan yang tepat agar tidak menimbulkan keresahan,” ujar Ade Ridho Hadi.

Keresahan tersebut mulai dirasakan warga di Kecamatan Arut Utara. Seorang warga setempat, Repi, mengungkapkan pemasangan plang kawasan hutan yang dilakukan bersama aparat desa memicu penolakan masyarakat. Pasalnya, sebagian lahan yang dipasangi plang merupakan kebun milik warga, bukan lahan perusahaan.

“Masyarakat merasa kurang terima karena yang dipasang plang itu ada kebun warga,” kata Repi, Selasa (3/2/2026).

Sorotan juga datang dari kalangan pemerhati hukum. Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin, menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dihormati oleh seluruh lembaga negara. Menurutnya, secara prinsip hukum, putusan hakim merupakan kebenaran hukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh kebijakan administratif.

Zainal menilai Satgas PKH tidak memiliki kewenangan untuk menganulir putusan Mahkamah Agung. Penyitaan lahan yang telah dinyatakan sah oleh pengadilan, kata dia, dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum.

Ia juga mencatat, sejumlah perkebunan di berbagai daerah yang telah memenangkan gugatan di pengadilan masih tetap masuk dalam objek penertiban kawasan hutan.

Secara hukum agraria dan kehutanan, Zainal menjelaskan bahwa HGU yang terbit sebelum penetapan kawasan hutan seharusnya dilindungi oleh negara. Apabila terjadi tumpang tindih, pemerintah berkewajiban melakukan penyesuaian atau enclave, bukan serta-merta melakukan penyitaan terhadap lahan yang memiliki dasar hukum kuat.

DPRD Kobar mengingatkan, ketidakpastian hukum dalam penertiban kawasan hutan tidak hanya berpotensi memicu konflik dengan masyarakat, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik serta iklim investasi daerah.

“Kalau hukum bisa diabaikan, keadilan akan dipertanyakan. Negara harus hadir sebagai penjamin kepastian hukum, bukan justru menjadi sumber kegelisahan,” tegas Ade Ridho Hadi. (Ya/red)