Penertiban Kawasan Hutan Dinilai Tumpul ke Atas, Tajam ke Rakyat

PANGKALANBUN, Beritakalteng24.com –  Kewenangan negara dalam menertibkan kawasan hutan seharusnya dijalankan dengan penuh kehati-hatian, tanggung jawab moral, serta koordinasi yang matang. Tanpa pendekatan yang adil dan terukur, kebijakan penertiban justru berpotensi memicu konflik sosial di tingkat tapak.

Kondisi inilah yang kini mulai dirasakan masyarakat di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menyusul aktivitas Satuan Tugas Penanganan dan Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH/PKA).

Sejumlah warga menilai, penataan kawasan hutan tidak semestinya hanya berorientasi pada penegakan aturan secara kaku. Aspek sosial, kemanusiaan, dan keberlanjutan hidup masyarakat yang telah lama bermukim dan menggantungkan penghidupan di kawasan tersebut dinilai kerap diabaikan. Minimnya pelibatan warga dalam proses pengambilan kebijakan semakin memperbesar rasa ketidakadilan.

Salah seorang warga terdampak menyampaikan kekecewaannya terhadap cara-cara penertiban yang dianggap mengabaikan nurani. Ia menegaskan bahwa kehidupan manusia bukanlah kebetulan, melainkan diciptakan oleh Tuhan dengan tujuan dan tanggung jawab. Karena itu, setiap pemegang kekuasaan, menurutnya, akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap keputusan dan tindakan yang diambil.

Ia mengingatkan bahwa nilai-nilai dasar kemanusiaan dan ajaran moral telah jelas, yakni menghormati Tuhan, berbuat baik kepada sesama, menghormati orang tua, serta tidak menzalimi pihak lain.

Prinsip-prinsip tersebut, kata dia, seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan negara, termasuk dalam penertiban kawasan hutan.

Warga tersebut juga menyoroti sumpah jabatan yang telah diucapkan oleh para pejabat dan aparat negara. Menurutnya, sumpah itu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan janji moral dan spiritual yang memiliki konsekuensi besar, baik di hadapan hukum maupun di hadapan Tuhan.

“Manusia bisa saja dibohongi, tetapi Tuhan tidak akan pernah bisa dibohongi,” ujarnya.

Ia berharap, penataan kawasan hutan ke depan dapat dilaksanakan secara adil, manusiawi, dan berkeadilan sosial, sehingga tujuan menjaga kelestarian hutan dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak dan martabat masyarakat.

Sementara itu, tokoh masyarakat Arut Utara, Naini, Kamis (5/2/2026), menyatakan bahwa kehadiran Satgas PKH dalam menyita lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan yang tidak berizin pada dasarnya merupakan langkah yang baik dan sesuai dengan konstitusi, khususnya UUD 1945 Pasal 33, serta sejalan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Namun, ia menilai pelaksanaannya di lapangan justru menyimpang dari semangat tersebut. Lahan sitaan PKH yang dikelola oleh Agrinas, menurutnya, tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, khususnya warga Arut Utara.

Pengelolaan lahan tersebut dinilai hanya menguntungkan pihak ketiga sebagai pemegang PKO, serta oknum-oknum tertentu yang terlibat di dalamnya.

“Faktanya, masyarakat tidak mendapatkan apa-apa. Kami hanya menjadi penonton di tanah kami sendiri,” tegas Naini.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “perampokan yang tersusun rapi” dengan mengatasnamakan negara, namun pada akhirnya hanya melayani kepentingan segelintir oknum, bukan untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi. (Yo/red)