PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Polresta Palangka Raya menangani kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Raflesia Induk atau Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kota Palangka Raya.
Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh Piket SPKT Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi yang dipimpin Pamapta III SPKT, Ipda M. Abrar, S.H., M.H. Petugas tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 05.30 WIB untuk melakukan penanganan awal.
Korban diketahui berinisial MAD (42), seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai mekanik dan berdomisili di sekitar lokasi kejadian. Sementara terduga pelaku berinisial E (41), warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa setengah bilah gunting. Senjata tersebut digunakan untuk menusuk bagian dada kiri dan leher korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Ipda M. Abrar menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
“Petugas segera mendatangi TKP, mengamankan pelaku, mengevakuasi korban ke rumah sakit, serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh persoalan keluarga. Saat kejadian, pelaku berada dalam kondisi emosi dan dipengaruhi minuman beralkohol. Usai kejadian, pelaku mendatangi rumah warga untuk meminta agar peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Sementara korban telah dilakukan visum et repertum di RSUD Doris Sylvanus Kota Palangka Raya oleh dokter forensik.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, dompet beserta identitas korban, STNK, uang tunai sebesar Rp315.000, serta setengah bilah gunting yang digunakan saat penganiayaan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Tbn/red)






