Pengedar Sabu Dibekuk di Pahandut, 29 Paket Siap Edar Disita

Kalteng, Peristiwa4 Dilihat

PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Rabu (15/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta sejumlah barang bukti.

Penangkapan dilakukan di Jalan Dr. Murjani, Gang Hidayah No. 90 (Barak Budi Pintu No. 03), Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Tersangka diketahui berinisial R.A. (36), seorang wiraswasta. Ia diamankan saat berada di lokasi setelah melalui proses penyelidikan dan pemantauan oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 29 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 7,95 gram.

Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah dompet hitam di saku celana tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip, sedotan runcing, dua kotak kecil, timbangan digital, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp310.000 yang diduga hasil transaksi.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba, Yonika Winner Te’dang, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Red)