PH Jepang Bongkar: Pemkab Kobar Belum Menang Soal Lahan Jalan Rambutan

PANGKALAN BUN, Beritakalteng 24.com – Polemik kepemilikan tanah di Jalan Rambutan, Pangkalan Bun, kembali menjadi sorotan setelah keluarnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya yang tidak menyebut kemenangan bagi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Tanah yang disengketakan tetap menjadi milik ahli waris almarhum Brata Ruswanda berdasarkan bukti hukum yang sah.

Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga atau lebih dikenal PH Jepang, menilai putusan majelis hakim tinggi Palangka Raya bersifat tidak berdasar dan dinilai mengandung kekeliruan hukum serius. Ia menyebutkan, majelis hakim yang terdiri dari Bonny Sanggah, SH, M.Hum (hakim ketua), Sigit Sutrisno, SH, M.Hum (hakim anggota), Heru Budiyanto, SH, M.H (hakim anggota), serta panitera pengganti Bambang Sukino, SH, telah membuat pertimbangan hukum yang tidak sesuai fakta perkara.

“Putusan itu asal-asalan dan mengarang cerita. Hakim menyebut objek perkara sama dengan perkara sebelumnya, padahal faktanya berbeda. Bahkan putusan tersebut bersifat kontradiktif antara amar dan pertimbangan hukumnya,” ujar Poltak Silitonga di Pangkalan Bun, Minggu (19/10/2025).

Dalam amar putusan, PT Palangka Raya menyatakan mengabulkan eksepsi nebis in idem dari pihak pembanding (semula tergugat) dan menolak gugatan terbanding (semula penggugat).

Namun, menurut Poltak, putusan tersebut bersifat negatif dan tidak secara eksplisit menyebut bahwa tanah di Jalan Rambutan bukan milik ahli waris Brata Ruswanda.

“Tidak ada satu pun kalimat dalam amar putusan yang menyatakan tanah itu milik Pemkab Kobar. Justru bukti surat asli yang kami ajukan, yaitu Surat Keterangan Adat Nomor: Pem-3/13/KB/1973, masih berlaku dan mengikat secara hukum sebagai dasar kepemilikan ahli waris almarhum Brata Ruswanda,” tegasnya.

Poltak menambahkan, saat ini tanah yang disengketakan tetap dikuasai dan diusahakan oleh ahli waris. Namun, pihaknya menilai ada upaya sepihak dari pemerintah daerah yang menggunakan fotokopi Surat Keputusan (SK) Gubernur yang dianggap tidak sah untuk menghalangi proses sertifikasi hak milik ahli waris.

“Tindakan pemerintah daerah itu kami nilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum karena telah menghambat pengurusan sertifikat dan merugikan hak-hak ahli waris,” katanya.

Atas dasar itu, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya berencana menempuh upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu, laporan terhadap tiga hakim tinggi yang menangani perkara tersebut juga akan disampaikan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

“Kami akan terus memperjuangkan keadilan. Putusan yang keliru dan tidak berdasar seperti ini harus diluruskan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Poltak menegaskan.

Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak takut melawan ketidakadilan.

“Jangan mau dijolimi oleh penguasa dan penegak hukum yang nakal. Ahli waris Brata Ruswanda berhak atas tanah itu, dan kami akan terus mempertahankannya. Tuhan bersama mereka yang memperjuangkan kebenaran,” pungkasnya. (Red)