PH Jepang: Putusan PT Palangka Raya Tidak Netral, Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial

PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Kuasa hukum ahli waris Barata Ruswanda, Poltak Silitonga, yang akrab disapa PH Jepang, menegaskan akan melaporkan dugaan ketidaknetralan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya ke Komisi Yudisial (KY).

Laporan itu terkait putusan majelis hakim yang membatalkan kemenangan kliennya atas sengketa lahan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Menurut PH Jepang, majelis hakim dinilai mengabaikan fakta hukum yang sudah jelas terungkap dalam persidangan tingkat pertama.

“Kami melihat adanya sikap tidak netral dalam proses banding ini. Beberapa hakim bahkan diketahui menjalin komunikasi dengan pihak tertentu yang diduga memiliki kepentingan dalam perkara ini,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis (30/10/2025).

Perkara tersebut melibatkan sengketa tanah seluas 10 hektare yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam sidang di tingkat pertama, ahli waris Barata Ruswanda dinyatakan sebagai pihak yang sah atas tanah tersebut. Namun, putusan itu dibatalkan oleh PT Palangka Raya setelah menerima permohonan banding dari pihak lawan dengan alasan nebis in idem.

PH Jepang menilai pertimbangan majelis hakim tidak berdasar.

“Majelis hakim menyebut perkara ini nebis in idem, padahal objek, penggugat, dan tergugat berbeda. Ini bentuk penyimpangan logika hukum,” tegasnya.

Ia juga menduga adanya intervensi kekuasaan dalam proses persidangan di tingkat banding. Salah satu yang disorot adalah penggunaan dokumen tidak sah berupa fotokopi SK Gubernur tanpa legalisasi resmi sebagai alat bukti.

“Bagaimana mungkin hakim bisa menerima SK fotokopi tanpa sumber yang jelas sebagai bukti kuat? Ini sangat menyalahi prosedur pembuktian,” ujarnya.

Sebagai langkah hukum lanjutan, PH Jepang memastikan pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kasasi ini bukan hanya untuk memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga demi menjaga marwah hukum agar tidak dicederai oleh kekuasaan,” ucapnya.

Selain ke KY, pihaknya juga berencana melayangkan laporan resmi ke Mahkamah Agung untuk meminta evaluasi terhadap kinerja majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Kami yakin masih banyak hakim berintegritas di lembaga peradilan. Kasus ini harus jadi pelajaran agar hukum tidak dipermainkan,” kata PH Jepang.

Ia menegaskan, perjuangan ini bukan semata soal kemenangan perkara, melainkan untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

“Keadilan bukan hanya kemenangan di atas kertas, tapi ketika kebenaran ditegakkan tanpa intervensi siapa pun. Kami percaya Mahkamah Agung akan melihat fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (yo)