PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran 35,185 kilogram sabu dan 15.000 butir pil ekstasi jenis inex.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ME (28) dan H (37). Keduanya ditangkap beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan langsung keberhasilan tersebut saat memimpin konferensi pers di halaman Gedung Bhayangkara Mapolda Kalteng, Rabu (18/2/2026) siang.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Jika dikalkulasikan, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan kurang lebih 350 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolda.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras jajaran Polres Lamandau di bawah kepemimpinan AKBP Joko Handono, S.I.K., yang secara intens melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.
Polda Kalteng memastikan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Selain itu, aparat kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Kapolda menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kalimantan Tengah. (red)






