MUARA TEWEH, Beritakalteng24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menciduk dua tersangka pengedar sabu di Muara Teweh, Sabtu (20/9/2025), sekitar pukul 17.30 WIB.
Dua tersangka berinisial SF (33) dan ZK (28) diringkus di sekitar Jalan Pangeran Antasari, depan Masjid Jami, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Penangkapan terjadi setelah polisi menerima informasi sahih bahwa kedua tersangka terlibat peredaran sabu.
Polisi berhasil mengamankan SF lebih dahulu, kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga sekitar.
Hasil penggeledahan mengarah pada pengembangan ke tersangka kedua, yakni ZK, akhirnya ditangkap di belakang Kantor Dinas Kehutanan, Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tiga paket sabu dengan berat total 53,10 gram bruto, 17 plastik klip kecil kosong, 1 sendok takar merah, 9 pipet kaca, 1 timbangan digital besar warna hitam, 1 timbangan digital kecil warna silver.
Semua barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi awal kepada kepolisian. Sinergi antara warga dan aparat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Satresnarkoba Polres Barito Utara akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Novendra.
Dengan penangkapan tersangka pengedar sabu, Polres Barito Utara kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memerangi kejahatan narkotika di wilayah Kalteng. (red)