Polisi Fasilitasi Mediasi Kasus Pencurian di Kumai, Dua Warga Saling Memaafkan

PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com – Aksi cepat Unit Jatanras Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) patut diapresiasi. Tim ini berhasil memfasilitasi perdamaian antara dua warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, yang sempat berselisih akibat kasus dugaan pencurian motor.

Mediasi berlangsung Selasa (21/10/2025) sore di Mapolres Kobar dan berjalan kondusif. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan masalah secara damai tanpa melanjutkan laporan ke jalur hukum.

Kasus berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di Jalan Kelapa, Kumai. Setelah dilakukan klarifikasi, terlapor Abdul Sahli bin Abdul Rani mengaku menyesal dan mengembalikan motor tersebut. Permintaan maaf pun diterima oleh pihak pelapor dengan tulus.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Abdul Sahli menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Pihak pelapor juga menyatakan telah memaafkan dan menganggap masalah tersebut selesai.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa menilai penyelesaian seperti ini merupakan cerminan kedewasaan masyarakat.

“Kami mendukung penyelesaian damai selama dilakukan dengan kesadaran penuh dan tidak melanggar hukum,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi.

“Kalau ada masalah, utamakan komunikasi dan musyawarah. Polisi siap menjadi penengah bila diperlukan,” tutup AKBP Theodorus. (yo)