Polisi Ungkap Peredaran Sabu Skala Besar di Kobar, Tiga Tersangka Diamankan

PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com – Pagi itu, Kilometer 7 Jalan Ahmad Shaleh, Kelurahan Mendawai Seberang, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tampak seperti ruas jalan pada umumnya. Lalu lintas lengang, warung-warung kecil tetap buka, dan tidak ada tanda-tanda akan berlangsung operasi penindakan narkotika.

Namun, di balik ketenangan tersebut, aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat telah mengantongi informasi penting terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang akan berlangsung di lokasi itu.

Tak lama berselang, sebuah mobil yang datang dari arah Kecamatan Kotawaringin Lama terparkir di tepi jalan. Beberapa menit kemudian, seorang pengendara sepeda motor Honda Beat berhenti tak jauh dari kendaraan tersebut. Aktivitas itu tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar, karena kerap terjadi di kawasan tersebut.

Kecurigaan mulai muncul ketika pengendara sepeda motor itu terlihat cukup lama memainkan telepon genggamnya. Hampir setengah jam ia duduk tanpa tujuan jelas, seolah menunggu instruksi tertentu.

“Seperti sedang menunggu arahan atau memastikan sesuatu,” ujar seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut dari kejauhan. Pola semacam ini, menurut warga, belakangan sering ditemui dalam transaksi narkotika yang dilakukan tanpa tatap muka langsung.

Tak berselang lama, aparat kepolisian bergerak cepat. Penggerebekan dilakukan secara mendadak disertai tembakan peringatan untuk mengamankan situasi. Dua orang yang berada di sekitar lokasi tak sempat menghindar. Salah satu terduga pelaku bahkan sempat membuang telepon genggamnya, namun berhasil ditemukan petugas.

Dari lokasi awal, polisi mengamankan sebuah tas yang diduga berisi narkotika. Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Jalan Natai Buntar, Kelurahan Pasir Panjang, yang diduga menjadi bagian dari mata rantai penyimpanan barang haram tersebut.

Kepala Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat, AKP M. Yosep Sukma Wijaya, mengatakan dalam rangkaian penindakan tersebut pihaknya mengamankan tiga orang tersangka. Masing-masing berinisial Joni Setiawan (42), Beni Siswanto (47), dan Gusti Ariandi Fauzi (38).

“Dua tersangka diamankan di lokasi transaksi, sementara satu orang lainnya ditangkap di rumah yang diduga menjadi lokasi pendukung penyimpanan narkotika,” jelas Yosep.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 103,2 gram serta delapan butir pil ekstasi seberat 3,99 gram. Jumlah tersebut mengindikasikan peredaran narkotika dalam skala cukup besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Kotawaringin Barat dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan jaringan narkotika yang lebih luas di Kalimantan Tengah. (Ya/red)