PURUK CAHU, Beritakalteng24.com – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus melalui Kepala Bagian Pemerintahan Setda Mura, Simon Loteh, secara resmi membuka dan memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Penegasan Tata Batas Desa dan Kelurahan di Kecamatan Laung Tuhup. Kegiatan berlangsung di aula Kantor Kecamatan Laung Tuhup, Kamis (13/11/2025).
Rakor tersebut dihadiri unsur Tripika Kecamatan Laung Tuhup, Plt Camat Laung Tuhup Anwari Noorifansyah, para Kepala Desa beserta perangkat desa se-Kecamatan Laung Tuhup, perwakilan perangkat daerah terkait, serta tamu undangan.
Dalam arahannya, Kabag Pemerintahan Simon Loteh menegaskan bahwa percepatan penetapan dan penegasan tata batas desa merupakan hal yang sangat penting dan mendesak untuk dilaksanakan. Menurutnya, batas administrasi wilayah menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas pemerintahan, pelayanan publik, hingga penyusunan perencanaan pembangunan desa.
“Batas administrasi ini nantinya menjadi acuan penting dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa, termasuk dalam penyusunan perencanaan pembangunan serta pengelolaan wilayah. Namun perlu ditegaskan bahwa penetapan tata batas desa tidak menghilangkan hak kepemilikan pribadi atas tanah,” jelas Simon.
Ia juga mengingatkan bahwa penetapan batas desa ini memiliki keterkaitan erat dengan rencana pemekaran Kecamatan Puruk Bondang. Oleh karena itu, dibutuhkan data batas wilayah yang valid dan akurat sebagai dasar administrasi pemerintahan.
Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman bersama dan percepatan penyelesaian batas desa, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Laung Tuhup dapat berjalan lebih tertib dan terarah. (dks/red)






