MUARA TEWEH, Beritakalteng24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara resmi merampungkan proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang mewajibkan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.
Rekapitulasi tingkat kabupaten digelar pada Sabtu, 9 Agustus 2025, di Gedung Balai Antang, dan berlangsung terbuka serta disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu dan saksi dari masing-masing pasangan calon.
Dalam hasil rekapitulasi tersebut, pasangan calon nomor urut 01, Shalahuddin–Felix (S1F), dinyatakan unggul atas pasangan nomor urut 02, Jimmy–Inri. Namun, hasil ini tidak diterima oleh kubu Jimmy–Inri.
Saksi Paslon 02 Tolak Tanda Tangan
Saksi paslon 02, Iqbal, menyatakan penolakan pihaknya untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.
“Karena ada catatan kejadian khusus di sembilan PPK yang diangkat ke tingkat kabupaten. Itu alasan kami menolak tanda tangan hasil rekapitulasi,” ujar Iqbal, Sabtu malam (9/8/2025).
Meski demikian, Iqbal tidak menjelaskan secara rinci bentuk catatan khusus yang dimaksud, maupun apakah pihaknya akan menempuh jalur hukum lebih lanjut.
KPU RI: Penolakan Tidak Menggugurkan Keabsahan Hasil
Terkait penolakan tanda tangan dari salah satu saksi, Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Kholik, menegaskan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi.
“Penetapan perolehan suara pasangan calon berdasarkan hasil rekapitulasi tetap sah. Karena dilakukan secara terbuka, dibacakan satu per satu, diawasi oleh Bawaslu, dan disaksikan oleh saksi dari kedua paslon,” jelas Idham.
Ia juga menambahkan, merujuk pada Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, bahwa penetapan hasil rekapitulasi KPU kabupaten/kota bukanlah tahapan akhir. Masih ada tahapan penyelesaian pelanggaran atau perselisihan hasil pemilu yang dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan tersebut, hanya saksi dari paslon 01, Rusiani, yang menandatangani berita acara rekapitulasi.
Dengan rampungnya tahapan ini, hasil PSU Barito Utara menegaskan kemenangan bagi pasangan Shalahuddin–Felix, meski sengketa hasil masih berpotensi berlanjut ke MK jika pihak yang tidak puas memutuskan mengajukan gugatan. (red)






