PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang aman dan kondusif, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya melalui Unit Turjawali menggencarkan razia balap liar di sejumlah titik rawan di Kota Palangka Raya.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, mulai Jumat hingga Minggu, di beberapa lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar, di antaranya Jalan Dr. Murjani, Jalan Yos Sudarso, Jalan G. Obos, Jalan Diponegoro, serta kawasan Jalan Adonis Samad sekitar Bandara Tjilik Riwut.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat, melalui Kanit Patroli Satlantas Ipda Dedi Hendra Kurniawan, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat, sekaligus bagian dari pelaksanaan Operasi Keselamatan.
“Selama tiga hari pelaksanaan, kami mengamankan sebanyak 170 unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar di beberapa lokasi berbeda,” ujar Ipda Dedi, Senin (26/1/2026) pagi.
Ia menjelaskan, aksi balap liar tersebut dilakukan para pelaku mulai sore hingga malam hari. Pada Jumat, balapan terjadi di kawasan Bandara Tjilik Riwut. Sementara pada Sabtu malam, aksi serupa berlangsung di Jalan Dr. Murjani hingga dini hari, serta di Jalan Diponegoro mulai sekitar pukul 23.30 WIB sampai subuh.
Menurutnya, keberadaan balap liar ini sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Selain mengganggu ketertiban, para pelaku juga kerap menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.
“Masyarakat sangat terganggu, terutama saat waktu istirahat. Suara knalpot brong menimbulkan kebisingan, bahkan ketika ditegur atau dibubarkan, ada pelaku yang melawan warga,” jelasnya.
Seluruh barang bukti kendaraan yang diamankan saat ini telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya. Pihak kepolisian juga akan memanggil orang tua masing-masing pelaku untuk dilakukan pembinaan.
“Kami akan memanggil orang tua para pelaku, meminta mereka membawa knalpot standar serta kelengkapan kendaraan lainnya. Selanjutnya, para pelaku akan diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Ipda Dedi. (Ab/Red)






