Satpol PP Miliki Tufoksi Tegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah

PURUK CAHU, Beritakalteng24.com – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus mengapresiasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Mura yang memiliki tugas pokok dan fungsi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyrakat. Sementara pemadam kebakaran yang memiliki tugas pokok dan fungsi pencegahan, pengendalian, pemadam, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyampaikan Dirgahayu Pemadam Kebakarn Ke-106, Satuan Polisi Pamong Praja Ke-75 dan Satlimnas Ke-63. Apresiasi dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan loyalitas yang telah saudara tunjukan dalam pelaksanaan tugas selama ini,” kata Heriyus dalam kegiatan Iftar Ramadan 1446 H bersama Panti Asuhan Putra Muhammadiyah dan Pondok Pesantren Karya Pembangunan, bertempat di gedung Dewan Adat Dayak Mura, Kamis (13/3/2025) yang dilaksanakan Satpol PP dan Damkar setempat.

Kasatpol PP dan Damkar Mura, K. Zen Wahyu, menyampaikan, acara Iftar Ramadan ini sekaligus memperingati Hut Ke-75 Satpol PP, HUT Ke-106 Pemadam Kebakaran dan HUT Ke-63 Satlimnas.

“Kami Satpol PP, Damkar dan Satlimnas akan terus meningkatkan profesionalisme, menciptkan sinergi dengan Pemerintah Daerah agar terciptanya ketertiban umum dan juga mendukung penuh untuk kemajuan Kabupaten Murung Raya yang Hebat, Semakin Maju dan Semakin Sejahtera,” ujat KasatPol PP. (red)