Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 10,18 Gram Sabu di Kereng Bangkirai

PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Pada Kamis (19/2/2026) dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,18 gram di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Panenga Induk (Komplek Kingland VI No. 21) RT 001 RW 003, Kelurahan Kereng Bangkirai. Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

“Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (49) di kediamannya,” ujarnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di dalam kasur kamar tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya. (red)