Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Puluhan Juta Rupiah

Kalteng, Peristiwa97 Dilihat

PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi dengan nilai yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 3 Agustus 2025 di kawasan Jalan Jati Raya II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, setelah tim menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MB alias Ibus (35 tahun) saat mengambil paket mencurigakan dari dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra DA 1399 BM. Setelah diperiksa di hadapan warga, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor ± 200,23 gram dan 200 butir pil ekstasi dengan berat kotor ± 70,28 gram.

“Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus gula yang dibalut plastik dan lakban,” ungkap AKP Agung Wijaya Kusuma, Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan mobil yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Dari pemeriksaan awal, MB mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.

Akibat perbuatannya, MB dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah AKP Agung.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Palangka Raya dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda. Masyarakat juga diimbau untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (tbn/BK)