Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar, Amankan 35,59 Gram Shabu

PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AAS (35) alias Salim diamankan atas dugaan kuat sebagai pengedar narkoba jenis shabu, Rabu malam (20/8/2025).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Hiu Putih VIII Blok E 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan tujuh paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor total sekitar 35,59 gram. Selain itu, turut disita 2 lembar tisu putih, 1 plastik warna hitam, dan 1 unit ponsel OPPO warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik hitam di saku celana pelaku. Setelah dibuka, ternyata berisi tujuh paket shabu yang dibungkus tisu putih. Ponsel milik pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti,” jelas AKP Agung, Jumat (22/8/2025).

Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.

“Kami terus berkomitmen untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Ini adalah bagian dari upaya menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Agung. (red)