MUARA TEWEH, BERITAKALTENG24.COM –Sekretaris Komisi II DPRD Barito Utara, Ardianto, menekankan perlunya penguatan regulasi dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah praktik pernikahan anak yang masih terjadi di beberapa wilayah.
“Kita membutuhkan instrumen hukum yang jelas serta penerapan yang konsisten agar pernikahan dini tidak terus berulang,” ujar Ardianto belum lama ini.
Menurutnya, kebijakan tanpa implementasi nyata tidak akan efektif. Regulasi yang kuat akan memberikan batasan dan tanggung jawab kepada orang tua, tokoh masyarakat, serta lembaga terkait dalam mencegah pernikahan dini.
Ardianto menilai pemerintah daerah perlu memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk menangani setiap kasus agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
“Pemerintah tidak boleh ragu mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran yang merugikan anak,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap program pencegahan pernikahan anak, sehingga hasilnya dapat diukur dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Perlindungan anak merupakan mandat negara. Regulasi harus hadir untuk memastikan hak-hak anak terlindungi secara efektif,” pungkas Ardianto.(Red)






