PANGKALAN BUN, beritakalteng24.com — Sengketa tanah antara ahli waris Brata Ruswanda dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kembali menjadi perbincangan warga. Bukannya mereda, persoalan ini justru menimbulkan tanda tanya baru setelah dua pihak menyampaikan penjelasan yang berbeda, Selasa (25/11/2025).
Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga—yang dikenal sebagai PH Jepang—melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya beserta tiga majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Ia menduga ada kejanggalan dalam putusan banding terkait perkara tanah tersebut.
Menurut Poltak, laporan itu dibuat demi menjaga keadilan. Ia menilai ada hal-hal dalam proses pemeriksaan perkara yang tidak sesuai dengan aturan. Langkah ini sontak menarik perhatian warga, yang mulai bertanya-tanya apakah benar ada penyimpangan dalam proses persidangan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kobar melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam, menegaskan bahwa sengketa tanah Jalan Padat Karya sebenarnya sudah jelas kedudukannya. Ia menjelaskan bahwa rangkaian putusan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung menempatkan Pemda Kobar sebagai pihak yang sah menguasai lahan itu.
Rahmadi menyebut pemerintah telah mengikuti prosedur hukum sejak awal, mulai dari pendataan hingga mempertahankan legalitas di pengadilan. Menurutnya, semua proses sudah berjalan sesuai aturan. Namun, pernyataan ini belum mampu meredakan rasa penasaran publik.
Pasalnya, laporan yang dilayangkan Poltak justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Warga awam menilai ada hal yang belum terang benderang, terlebih ketika dua pihak sama-sama merasa benar berdasarkan jalur hukum masing-masing.
Situasi inilah yang membuat masyarakat semakin bingung: jika Pemda menyebut sudah selesai, mengapa muncul laporan dugaan pelanggaran hakim? Dan jika ada dugaan penyimpangan, mengapa putusan pengadilan tetap memenangkan pemerintah?
Kini, masyarakat hanya bisa menunggu langkah dari Komisi Yudisial dan Bawas MA. Dua lembaga inilah yang nantinya dapat memberikan kejelasan, apakah ada yang perlu dikoreksi atau justru semua proses sudah berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk sementara waktu, teka-teki ini masih menggantung. Publik hanya bisa menilai dari informasi yang ada, sembari menunggu kebenaran yang sesungguhnya terungkap. (Yo)






