Sepasang Pengedar Sabu Satu Jaringan Dibekuk, 19 Paket Siap Edar Disita

PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Barat kembali digagalkan aparat kepolisian. Dua orang yang diduga berada dalam satu jaringan pengedar sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat.

Kedua pelaku masing-masing berinisial Ahmad Taufik Kurahman (38) dan Normayanti (44). Keduanya diamankan di lokasi berbeda di wilayah Pangkalan Bun, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 19 paket sabu dengan berat kotor mencapai 154,2 gram. Barang bukti itu diduga telah disiapkan untuk diedarkan di sejumlah wilayah di Kotawaringin Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di sebuah rumah di kawasan Pasir Panjang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap Ahmad Taufik di kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengarah pada penangkapan pelaku kedua, Normayanti, di wilayah Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.

Di rumah pelaku, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam koper, terselip di antara pakaian guna mengelabui petugas.

Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Barat, AKP M Yoseph Sukma Jaya, menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan yang sama.

“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta asal-usul barang,” ujarnya. (Ya/red)