KASONGAN, BeritaKalteng24.com – Setelah melalui rapat pembahasan alot, akhirnya Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) resmi ditunda pembayarannya, Kamis (8/5/2025).
Penundaan pembayaran TPP dituangkan dalam Surat Bupati Katingan nomor 900.1.12.1/16/TAPD/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang ditujukan kepada semua camat, kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan. Perihal pengendalian belanja pada APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2025.
“Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Kabupaten Katingan pada April dan seterusnya ditunda, setelah adanya evaluasi kemampuan keuangan daerah,” bunyi surat tersebut.
Sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan telah menggelar rapat terkait permasalahan tersebut. Hingga akhirnya Bupati Katingan mengambil keputusan untuk melakukan penundaan terlebih dahulu terhadap pembayaran TPP.
Adapun bahan pertimbangan keputusan itu salah satunya Instruksi Presiden RI nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. (Dan)