Tiga Perusahaan Dihentikan, Menteri LH Tegas Tindak Penyebab Banjir Sumut

Nasional35 Dilihat

JAKARTA, Beritakalteng24.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menghentikan sementara izin operasional tiga perusahaan yang diduga menjadi penyebab meningkatnya risiko banjir di wilayah Sumatra Utara (Sumut). Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).

Keputusan penghentian sementara ini diambil setelah Hanif melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga. Pemeriksaan dilakukan untuk memverifikasi penyebab banjir dan longsor, sekaligus menilai apakah aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya tekanan ekologis.

Menurut Hanif, temuan di lapangan menunjukkan perlunya penghentian operasional dan pelaksanaan audit lingkungan secara komprehensif terhadap seluruh perusahaan di hulu DAS.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” tegas Hanif dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (6/12/2025).

Ia menegaskan bahwa DAS Batang Toru dan Garoga merupakan kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak bisa dikompromikan. Terlebih, kondisi curah hujan ekstrem yang kini melampaui 300 mm per hari membuat kawasan tersebut semakin rentan.

“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Kementerian Lingkungan Hidup juga memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang, terutama untuk aktivitas usaha di lereng curam, hulu DAS, dan bantaran sungai. Hanif menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak setiap pelanggaran yang menambah risiko bencana.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang sebenarnya bisa dicegah,” katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif di kawasan tersebut.

“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar,” ungkap Rizal.

Ia menambahkan, pengawasan akan diperluas ke kawasan Batang Toru, Garoga, dan DAS lainnya di Sumatra Utara. Pemerintah juga memastikan akan terus melakukan verifikasi lapangan terhadap perusahaan-perusahaan lain yang diduga memberi kontribusi signifikan terhadap degradasi lingkungan.

“Penegakan hukum lingkungan menjadi pondasi utama dalam mencegah bencana ekologis dan melindungi masyarakat,” tutupnya. (red)